Prosedur Resmi Pengajuan Cuti Akademik Mahasiswa Semester Ganjil
Cuti akademik merupakan masa istirahat sah di mana mahasiswa dibebaskan dari kewajiban mengikuti perkuliahan dalam jangka waktu tertentu atas izin tertulis dari Rektor. Agar status kemahasiswaan tetap terdata aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), berikut alur pengajuan resmi yang wajib dipatuhi:
Syarat dan Ketentuan Utama
Mahasiswa berhak mengajukan cuti jika telah menempuh perkuliahan sekurang-kurangnya dua semester berturut-turut pada program studi yang bersangkutan. Batas maksimal cuti yang diizinkan adalah dua semester akumulatif sepanjang masa studi.
- Telah melunasi biaya administrasi pra-cuti sesuai ketentuan biro keuangan.
- Mendapat persetujuan tertulis dari Dosen Pembimbing Akademik (PA).
- Bukan merupakan mahasiswa dalam status evaluasi drop-out (DO).
Langkah Pengajuan via TUI Portal
Seluruh proses pengajuan kini dilakukan sepenuhnya secara digital. Mahasiswa cukup masuk ke menu 'Layanan Pengajuan' di akun TUI Portal masing-masing, mengunggah surat pernyataan bermaterai, dan memantau persetujuan dekanat secara berkala. Surat Keputusan (SK) Cuti resmi akan diterbitkan dalam bentuk digital terverifikasi dalam waktu 5 hari kerja.